0

NgeHack Wifi | Hotspot = Maling

Selasa, 17 Juli 2012
Share this Article on :
NgeHack Wifi | Hotspot = Maling  - Dizaman yang modern sekarang ini kejahatan makin merajalela saja, bukan hanya maling motor, yang sekarang marak dibicarakan di tv tv. tetapi sekarang maling Wifi atau populernya hotspot pun sudah marak dibicarakan di dunia maya, bahkan blog-blog memberikan cara jahat ini step demi step,supaya bisa membobol pasword wifi orang lain,saya kurang tahu juga apakah caranya itu bisa berhasil atau tidak untuk membobol wifi/hotspot orang lain itu, ngehack ini pun termasuk juga yang namanya pencurian alias maling. Yang Namanya pencurian pastinya merugikan orang lain maka jauhilah pencurian kecil maupun besar. Ada bermacam-macam Tindak Pidana Pencurian dimasa rasulullah adalah:

Sebagaimana yang terdapat pada al-Qur�an surat al-Ma>idah ayat di
atas, macam-macam tindak pidana pencurian dapat dibagi berdasarkan dari
segi hukumannya, yaitu:
a. Pencurian yang diancam dengan hukuman h}add
Pencurian yang diancam dengan hukuman h}add ini adalah
pencurian yang hukumannya telah dinashkan dalam al-Qur�an, yakni
dengan hukuman potong tangan. Ada dua macam dalam pencurian ini,
yakni:
1) Sariqah s}ughra> (pencurian kecil atau biasa), adalah pengambilan
harta orang lain secara diam-diam, dan wajib dikenakan hukuman
potong tangan.
2) Sariqah kubra> (pencurian besar atau pembegalan), adalah
pengambilan harta orang lain secara terang-terangan atau dengan
kekerasan atau biasa disebut dengan hirabah.
b. Pencurian yang diancam dengan hukuman ta�zir (sanksi)
Pencurian yang harus dikenai sanksi adalah pencurian yang
apabila syarat-syarat penjatuhan h}addnya tidak lengkap. Pencurian
dengan model ini pun ada dua macam, yaitu:
1) Pencurian yang diancam dengan h}add namun tidak memenuhi syarat
untuk dapat dilaksanakan h}add karena terdapat syubhat di dalamnya.
Misalnya mengambil harta milik anak sendiri atau harta bersama.
2) Mengambil harta dengan sepengetahuan pemiliknya, namun tidak
atas dasar kerelaan pemiliknya dan juga tidak menggunakan
kekerasan. Misalnya mengambil jam tangan yang berada di tangan pemiliknya dengan sepengetahuan pemiliknya dan membawanya lari atau menggelapkan uang titipan.

Mudahan artikel ini bisa bermanfaat, ini semua hanya untuk mengingatkan kita sesama muslim. intinya lakukanlah hal yang terbaik dan jauhilah hal-hal yang tidak baik atau hal yang merugikan orang lain.wss
Sumber: http://id.shvoong.com


Artikel Terkait:

0 komentar:

Posting Komentar