Tampilkan postingan dengan label Info Outsourcing. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Outsourcing. Tampilkan semua postingan
0

Demi Menghapus Outsourcing September Ini Buruh Demo Besar-Besaran

Selasa, 04 September 2012
Demi Menghapus Outsourcing September Ini Buruh Demo Besar-Besaran - Protes buruh untuk menghapus sistem outsourcing ternyata masih belum padam. Pada pertengahan september ini para buruh berencana turun ke jalan lagi yang rencananya akan dipusatkan di kawasan industri Cikarang. Mengancam melakukan gerakan unjuk rasa besar-besaran dan mogok kerja massal.

 Ada dua tuntutan utama yang akan disampaikan dalam unjuk rasa ini, penghapusan sistem kerja outsourcing dengan pencabutan pasal alih daya tenaga kerja di Undang-undang Ketenagakerjaan, menolak upah buruh murah dan mendesak pemerintah untuk segera mencabut semua izin agen tenaga kerja outsourcing.

ABADI (Asosiasi Bisnih Alih Daya Indonesia) yang kantor sekertariatnya berada di Jl. HR Rasuna Said, komplek Rasuna Epicentrum ini sekitar 40-50% tenaga kerja sektor formal berstatus outsourcing.

Beberapa pengusaha berpendapat bahwa tuntutan buruh dinilai berlebihan karena kondisi ekonomi Indonesia belum sekuat negara besar macam China atau Amerika, sehingga sistem kerja alih daya masih dibutuhkan. Jika sistem kerja alih daya dihapus dan gaji buruh dinaikkan terjadi karena tekanan maka harga barangpun akan ikut terdongkrak, sehingga kenaikan gaji dan penghapusan outsourcing tidak berpengaruh terhadap daya beli buruh.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan segera menerbitkan peraturan mentri mengenai sistem kerja berhubung dengan keluarnya keputusan mahkamah Konstitusi yang menghapus sistem kerja alih daya untuk pekerjaan yang bersifat tetap dalam undang-undang ketenaga kerjaan.(sumber)
0

Bagaimana Nasib Outsourcing Setelah Keputusan MK

Minggu, 26 Februari 2012
Judul diatas adalah pertanyaan yang saya lemparkan kepada om google dan dapatlah informasi dibawah ini dari narasumber www.pengumuman-cpns.com, karena didalam keputusan MK tersebut saya terkait didalamnya,he,he,he berikut kita simak bersama: Bagaimana Nasib Outsourcing Setelah Keputusan MK
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) akan mengeluarkan edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang larangan outsourcing.

�Putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan harus secepatnya diimplementasikan surat edaran sebagai guidance pelaksanaan putusan MK ini,� kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsostek) Myra M Hanartani, di Kantor Kemnakertrans, Jakarta.

Putusan MK tidak serta merta langsung dilaksanakan begitu saja. Untuk itu perlu semacam petunjuk pelaksanaan. Demikian pula dengan tenaga kerja outsourcing tidak tiba-tiba langsung diangkat. �Harus diatur kapan outsourcing diubah dan kapan pemberlakuannya,� jelasnya.

Kemnakertrans akan mengeluarkan edaran secepatnya dalam pekan ini. Meski pelaksanaan putusan MK ini sendiri diberlakukan hingga perjanjian kerja outsourcing berakhir.

Myra mengingatkan outsourcing adalah pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), yaitu perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. PKWT inilah yang mendasari adanya pekerja kontrak.

Berdasarkan putusan MK, ada beberapa pasal yang harus diubah atau tidak diberlakukan atau tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga harus diupayakan untuk dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang baru.

Myra berharap mudah-mudahan semua pemangku kepentingan menyadari semua itu bahwa bagaimanapun ini harus dikemas dalam bentuk peraturan perundang-undangan. �Kalau memang semua sudah sepakat, kan bisa saja masuk di legislasi nasional (legnas) atau mungkin bisa diupayakan kembali UU-nya,� katanya.

Sebelumnya, Selasa (17/1), MK memutuskan ketidakpastian pekerja dengan sistem kontrak, termasuk outsourcing, telah melanggar konstitusi. Putusan ini dinilai memberi dampak positif pada pemenuhan hak-hak buruh. MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Permohonan pengujian UU Ketenagakerjaan ini diajukan oleh Didik Suprijadi yang mewakili lembaga swadaya masyarakat (LSM) Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2MLI). Oleh MK, aturan untuk pekerja outsourcing (penyedia jasa pekerjaan) dalam UU tersebut, yaitu Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf b dianggap inkonstitusional jika tidak menjamin hak-hak pekerja.

Ketua MK Mahfud MD mengatakan aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja atau buruh yang objek kerjanya tetap ada walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.

Mahfud berpendapat pekerja yang melaksanakan pekerjaan dalam perusahaan outsourcing tidak boleh kehilangan hak-haknya yang dilindungi konstitusi. Karena itu, mahkamah memastikan aturan tersebut bisa menjamin adanya hubungan kerja yang melindungi hak-hak pekerja dan model outsourcing tidak disalahgunakan perusahaan.

MK juga menilai bahwa posisi buruh outsourcing dalam hubungannya dengan perusahaan menghadapi ketidakpastian kelanjutan kerja apabila hubungan kerja dilakukan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Perjanjian kerja ini memberi implikasi jika hubungan pemberian kerja antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan outsourcing habis, habis pula masa kerja buruh.

Buruh juga mengalami ketidakpastian masa kerja karena tidak diperhitungkan secara jelas akibat sering bergantinya perusahaan penyedia jasa outsourcing. Dampaknya adalah hilangnya kesempatan pekerja outsourcing untuk memperoleh pendapatan, tunjangan yang sesuai dengan masa kerja dan pengabdiannya.(dry)